Saung Informasi

Berbagi Pengalaman dan Informasi

Masih Seputar AORA TV !!

Posted by Nino on Thursday, 28 August 2008

Mengikuti perkembangan masalah yang dihadapi AORA TV, seperti gayung bersambut jeritan hati para bolamania LIga Inggris setelah praktek monopoli yang dilakukan oleh Astro Malaysia terhadap para penikmat Liga Inggris di tanah air, yang didahului dengan siaran eksklusif Liga Inggris melalui tv berbayar Astro Indonesia, kemudian diteruskan oleh AORA TV untuk musim 2008/2009. Disinyalir proses penerbitan Ijin Prinsip Penyiaran (IPP) PT. KMA, operator pengelola AORA TV, satu-satunya pemegang siaran Liga Inggris di tanah air, sarat dengan penyimpangan alias penuh KKN.


Kasus ini berawal dari perubahan kepemilikan saham yang cukup mencolok di PT Karya Megah Adijaya (KMA), dimana perusahaan yang seharusnya mengudara dengan merek Citra TV ini, pada tanggal 29 Nopember 2007 mengumumkan kepada publik bahwa telah terjadi perubahan kepemilikan saham kepada PT Arono Indonesia (yang dimiliki oleh Rini Suwandi), sebesar 95%. Sebelumnya saham KMA dimiliki oleh Hamzah Irawan sebesar 99,8%, yang berhasil memperoleh IPP pada tanggal 3 September 2007. Kondisi ini menunjukkan bahwa IPP yang diperoleh KMA belum mencapai umur 3 bulan tanpa realisasi investasi sedikitpun telah dijual kepada Arono Indonesia. Perubahan tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan Menkominfo No.407/2007, yang menyebutkan bahwa IPP dilarang dipindahtangankan. Walaupun permasalahan tersebut disoroti oleh praktisi penyiaran di Indonesia, namun pemerintah tetap mengeluarkan izin penyiaran tetap kepada KMA pada tanggal 31 Juli 2008, sehingga AORA TV bisa mengudara secara perdana diawal Agustus 2008..

Saat ini, Indonesia Media Law & Policy Centre (IMLPC) mendesak pemerintah untuk mencabut IPP AORA TV tersebut, bahkan IMLPC telah mendaftarkan gugatan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mana sidang perdananya akan digelar pada Rabu 3 September 2007 mendatang. Tindakan IMLPC ini didukung oleh beberapa legislator dari Komisi I DPR RI, bahkan mereka sudah melayangkan surat panggilan kepada KMA, KPI dan Menkominfo untuk dimintai klarifikasi praktek KKN tersebut. Stakeholders penyiaran di Indonesia merasa bingung dengan sikap pemerintah yang begitu mudah mengeluarkan IPP untuk KMA, sedangkan disisi lain operator incumbent yang sudah lama menekuni bisnis ini belum memperoleh IPP. Mudah-mudahan kasus ini dapat membuka mata para stakeholders penyiaran, bahwa begitu mudahnya praktek monopoli dapat dilakukan oleh negara asing seperti Malaysia. Dan bisa berdampak positif untuk masyarakat Indonesia, sehingga bisa menikmati kembali siaran langsung Liga Inggris melalui siaran televisi teresterial seperti di waktu-waktu yang lalu.

sumber : Daily Investor Newspaper



One Response to “Masih Seputar AORA TV !!”

  1.   easy Says:

    untungnya ga suka liga ingrris :D

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

jika anda melihat tulisan ini, aktifkan css anda