Saung Informasi

Berbagi Pengalaman dan Informasi

Permohonan Roya dan Peningkatan Hak Tanah di BPN Depok

Posted by Nino on Tuesday, 12 August 2008

Permohonan Roya

Beberapa waktu lalu, setelah melakukan pelunasan KPR di salah satu Bank Nasional, berapa hari kemudian saya langsung meluncur ke BPN Depok untuk mengurus Roya dan Peningkatan Hak Milik Tanah.

Mungkin banyak yang belum mengetahui jika kita membeli rumah dan tanah dengan cara kredit di Bank, biasanya tanah kita dibebani oleh Hak Tanggungan. Jadi setelah kredit dilunasi kita perlu melakukan penghapusan Hak Tanggungan tersebut yang disebut sebagai Roya.

BPN Depok terletak di perumahan Grand Depok City (dulu Kota Kembang) satu komplek dengan DPRD Depok.

Dokumen pendukung untuk pengurusan Roya adalah sebagai berikut:

  1. Map Permohonan Roya
  2. Surat Permohonan
  3. Sertifikat Tanah Asli
  4. Sertifikat Hak Tanggungan Asli
  5. Fotokopi KTP
  6. Surat Keterangan dari Bank

Berikut langkah-langkah pengurusan Permohonan Roya dan biayanya :

  • Melakukan Cek Sertifikat dengan mengisi Surat Permohonan Cek Sertifikat terlebih dahulu di loket Kasir waktu yang dibutuhkan +  30 menit (Rp 50.000,- tanpa kwitansi)
  • Sambil menunggu sertifikat selesai dicek, silakan membeli Map Permohonan Roya di koperasi BPN dan di dalamnya ada Surat Permohonan Roya yang perlu diisi (Rp 10.000,-)
  • Setelah sertifikat selesai dicek, semua dokumen pendukung dimasukkan ke dalam map dan diserahkan di loket khusus Penghapusan Hak Tanggungan, kemudian tunggu + 15 menit untuk dicek kelengkapan. Kemudian kita akan diberikan perincian biayanya dan langsung dibayarkan di kasir. (Rp 25.000,-).
  • Proses akan selesai dalam 14 hari kerja.

Total biaya yang dikeluarkan untuk Permohonan Roya :  Rp 85.000,-

Peningkatan Hak Tanah

Tadinya saya berfikir bisa Permohonan Roya dan Peningkatan Hak Tanah dapat dilakukan berbarengan, ternyata harus dilakukan satu persatu. Jadi setelah 14 hari kerja, saya datang lagi ke BPN untuk melakukan pengurusan Peningkatan Hak Tanah.

Dokumen pendukung untuk pengurusan Peningkatan dari Hak Guna Bangun ke Hak Milik adalah sebagai berikut :

  1. Map Permohonan Pemberian Hak Tanah
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan
  4. Sertifikat Tanah Asli
  5. Fotokopi IMB
  6. Fotokopi PBB Tahun Terakhir (NJOP)
  7. Fotokopi KTP

Untuk efisiensi waktu, map sebelumnya sudah saya beli berbarengan dengan membeli Map Permohonan Roya, jadi Surat Permohonan dan Surat Pernyataan dapat diisi di rumah

Langkah pengurusan Peningkatan Hak Tanah relatif sama dengan Permohonan Roya sebagi berikut:

  • Melakukan Cek Sertifikat dengan mengisi Surat Permohonan Cek Sertifikat terlebih dahulu di loket Kasir waktu yang dibutuhkan +  30 menit (Rp 50.000,- tanpa kwitansi)
  • Karena Map sudah dibeli dan Surat Permohonan dan Pernyataan sudah diisi, setelah sertifikat selesai dicek, semua dokumen pendukung dimasukkan ke dalam map dan diserahkan di loket khusus Peningkatan Hak Tanah,  tunggu + 15 menit untuk dicek kelengkapan dan dilakukan perhitungan biayanya.
  • Kemudian kita akan diberikan perincian biayanya yang harus dibayarkan melalui kasir sebagai berikut :
        - Biaya pendaftaran permohonan Peningkatan Hak Tanah Rp 50.000,-
        - Biaya Peningkatan Hak Tanah Rp 846.000, perhitungannya :
                            (Total NJOP tanah - 20 jt) x 2%

  • Masih ada satu biaya “pungutan liar” karena tidak ada kwitansi dan tidak dibayarkan melalui kasir sejumlah Rp 150.000,-
  • Proses akan selesai dalam 14 hari kerja.

Total biaya yang dikeluarkan : Rp 1.106.000,-

Biaya pengurusan Peningkatan Hak Tanah tentu sangat tergantung dari NJOP tanah yang akan diurus, semakin tinggi NJOP tentu biayanya akan semakin mahal.

Tidak terlalu sulit kan?

Jika kita bisa meluangkan waktu, bukankah lebih baik mengurus sendiri dan tentu selisih biaya yang dikeluarkan bisa mencapai ratusan ribu dibanding pengurusan melalui calo atau notaris.

Map Roya dan Hak Milik

 
 
Map Roya dan Peningkatan Hak Tanah



5 Responses to “Permohonan Roya dan Peningkatan Hak Tanah di BPN Depok”

  1.   Recent Links Tagged With "hak" - JabberTags Says:

    [...] public links >> hak Permohonan Roya dan Peningkatan Hak Tanah di BPN Depok Saved by sundaramkumar on Thu [...]

  2.   User links about "hak" on iLinkShare Says:

    [...] 1996>> saved by elbirth 23 days ago4 votesDr M On Democracy>> saved by hongvo1999 27 days ago6 votesPermohonan Roya dan Peningkatan Hak Tanah di BPN Depok>> saved by MephilesTheDarkness1 28 days ago5 votesCiti Investment Research Appoints Chua Hak Bin [...]

  3.   uthet Says:

    Hi, kebetulan kredit rumah kami juga sudah selesai per tanggal 3 agt kemarin, tapi suami saya sampai saat ini belum ada waktu untuk ngurus roya, sementara surat pengurusan roya dari bank sudah kami terima dari tanggal 3 agt ‘09. Yg menjadi pertanyaan saya apakah pengurusan roya ini harus secepatnya? apa ada konsekwensi jika kami belum mengurusnya sampai sekarang?

    Terima kasih sebelumnya…

  4.   Nino Says:

    sepertinya bisa kapan saja yah.

  5.   X'tine Says:

    Halo Mas Nino,

    Terima kasih udah berbagi info & pengalaman tentang pengurusan Roya . Sangat membantu untuk mengurus sendiri .

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

jika anda melihat tulisan ini, aktifkan css anda